Kabupaten Malang – Tim pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Sanusi – Lhatifah Shohib bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, mendatangi Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (16/10/2024).

Mereka datang untuk melaporkan temuan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang,Jawa Timur.

Koordinator Liason Officer (LO) paslon Salaf Zulham A Mubarrok mengatakan dalam laporannya, Tim Salaf mengungkapkan jika perusakan APK Salaf diduga dilakukan mantan penjabat publik. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV.

Zulham menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya perusakan APK secara massif di saat proses pelaksaan Pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Malang.

“Ini sangat kami sayangkan. Karena ini menjadi keruh situasi politik di Kabupaten Malang. Karena banner kami tidak hanya dirusak satu atau dua, tapi massif,” kata Zulham di Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu.

Menurut Zulham, selain melaporkan ke Bawaslu, saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman terkait perusakan APK Sanusi-Lathifah secara massif tersebut, dengan menurunkan tim siber untuk menganalisa ribuan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari ribuan analisa rekaman CCTV ada 7 titik yang clear terbaca perekaman perusakan APK tersebut. Di CCTV terlihat keberadaan mobil berpenumpang, 1 truk dan 1 motor yang diduga sebagai pelaku perusakan.

“Ketika kami telusuri, kendaraan ini mengarah ke salah satu penjabat publik itu,” tegasnya.

Atas temuan itu, Zulham menegaskan pihaknya menyampaikan peringatan keras atas keterlibatan mantan penjabat publik tersebut.

“Kami ultimatum kepada mereka yang masih bergerak melakukan perusakan banner agar berhati-hati dan segera menghentikan aktivitasnya karena menjurus ke pidana pemilu,” tegasnya.

Disinggung siapa figur mantan pejabat publik yang dimaksud ?. Zulham enggan membeberkan secara detail. “Itu nanti ranah Bawaslu untuk menyampaikan,” jawabnya.

Dari identifikasi yang dilakukan Tim Salaf, kata Zulham, motif  perusakan APK Sanusi-Lathifah salah satunya adanya unsur kesengajaan. Hal itu terbukti dari temuan di lapangan, kata Zulham, yakni ketika paslon Sanusi-Lathifah memiliki jadwal kampanye di satu wilayah.

“Maka sehari sebelumnya APK di wilayah itu dirusak, semua” ungkapnya.

Tim Salaf juga melaporkan 2 perkara lain yang juga menyangkut dugaan pelanggaran pemilu, yaitu, politik uang serta keterlibatan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Gunawan HS-dr Umar Usman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi menyatakan, pihaknya memiliki waktu 24 jam untuk melakukan kajian awal terkait laporan Tim Salaf tersebut.

“Setelah hasil kajian selesai, diproses di Gakumdu. Jika ditemukan bukti materiil dan formil, maka akan diteruskan ke proses penyidikan,” ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, pelanggaran tindak pidana pemilu yang memiliki bukti cukup terkait perbuatan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Maka bisa di pidana dan sampai pembatalan pencalonan.

“Kalau terbukti adanya TSM, berupa pelanggaran pemilu. Maka pencalonan bisa dibatalkan. Tapi masih belum dalam tahapan itu,” pungkasnya.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H