Kabupaten Malang – Debat publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang akan digelar sebanyak 3 kali. Pelaksanaan debat pertama akan dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Sedangkan debat publik kedua dijadwalkan pada Jumat, 8 November, dan debat terakhir pada Jumat, 22 November 2024.
“Tempat debat publik akan diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kecamatan Kepanjen,” tutur Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (14/10/24).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sendiri telah menyiapkan tema berbeda untuk setiap pelaksanaan debat publik.
Tema pertama yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah. Sedangkan tema kedua yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penyelesaian persoalan daerah.
Sementara tema ketiga adalah menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Malang dengan Provinsi Jawa Timur dan Nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Setiap tema yang dibahas merepresentasikan permasalahan yang saat ini ada ditengah masyarakat Kabupaten Malang,” ungkap Dika.
Pelaksanaan debat, lanjut Dika, dibagi dalam 6 segmen. Segmen pertama mencakup pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi, misi, dan program paslon.
“Segmen kedua dan ketiga nanti pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator. Sementara segmen keempat dan kelima adalah tanya jawab serta sanggahan antar paslon. Sedangkan segmen keenam merupakan closing statement dari masing-masing paslon,” tambah Dika.
Saat ini, KPU Kabupaten Malang telah menetapkan dua paslon untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024, yaitu paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib, dan paslon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman.
Pasangan Sanusi-Lathifah diusung oleh tujuh partai politik, antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI, dan PPP. Sementara itu, pasangan Gunawan-Umar diusung oleh empat partai politik, yaitu Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.




















