Penulis: Dixs Fibriant
Malang, tagarjatim.com – Polresta Malang Kota, Jawa Timur telah menuntaskan 1068 perkara kejahatan, dari 1334 perkara kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Kota Malang sepanjang Tahun 2023.
Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Kombes Budi Hermanto mengungkapkan kasus kriminalitas yang terjadi selama Tahun 2023 meningkat drastis dibanding Tahun 2022. Ia menjelaskan, jika tahun 2022, angka kriminalitas tercatat 951 perkara, untuk tahun ini meningkat menjadi 1334 perkara, dan sudah diselesaikan 81,4 persen.
“Jumlah laporan crime total adalah 1.334 perkara. Untuk penyelesaian selama 2023 ada 1.086 perkara. Kalau kita prosentasekan penyelesaian perkara sejumlah 81,4 persen,” kata Kombes Budi Hermanto, Jumat (29/12/2023).
Menurut Kapolresta, dari catatan akhir tahun, perbandingan kasus kriminalitas Tahun 2022 ke 2023 di Kota Malang mengalami peningkatan kriminalitas. Kenaikan itu disebabkan karena faktor ekonomi pasca pandemi covid-19.
“Hal tersebut dikarenakan, pertama kita mengalami masa pandemi covid 2020-2022, bagaimana adanya pembatasan aktifitas kegiatan masyarkat. Sedangkan 2023, pasca covid 19 sudah tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat, ditambah lagi perekomonian sudah mulai bangkit,” bebernya.
Kombes Budi Hermanto menambahkan pasca pandemi covid kasus pencurian kendaraan bermotor curanmor juga meningkat. Ada 460 kasus curanmor.
“Untuk kasus curanmor sebanyak 260 perkara berhasil diselesaikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan, Satreskrim Polresta Malang Kota menyelesaikan 294 perkara. Termasuk ungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
“Untuk kasus pembunuhan ada empat kasus, semua dapat diselesaikan. Proses hukumya masih berjalan,” katanya.
Untuk kasus narkoba selama tahun 2023, kata Budi Hermanto, pihaknya telah menangani 220 perkara dengan baru bukti sabu – sabu dengan berat total mencapai tiga kilogram, ganja kering 48 kilogram, 116 butir pil ekstasi dan 100.892 pil dobel L.
Dan perkara kasus narkoba berhasil diselesaikan sebanyak 199 perkara
“Untuk perkara narkoba mengalami kenaikan. Di tahun 2022 jumlahnya 218 perkara, sedangkan tahun 2023 jumlahnya 220 perkara dengan total 249 tersangka. Perkara narkoba yang sudah diselesaikan sebanyak 199 perkara,” paparnya.
Pada 2023, Polresta Malang, mengungkapkan ada sejumlah perkara yang menonjol diantaranya adalah peristiwa kekerasan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kasus perdagangan anak yang masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dari kasus menonjol tersebut, sebagian proses hukumnya masih berjalan,”pungkasnya. (*)




















