Kabupaten Malang – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Pembentukan Dir PPA-PPO merupakan langkah maju pihak Kepolisian yang diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan.
“Mengingat jumlah pelaporan dan jenis kasus yang semakin kompleks, kehadiran Direktorat PPA-PPO merupakan kebutuhan yang genting. Kami harap strukturnya segera diperkuat hingga ke daerah,” ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan di Jakarta (22/09).
Hingga pertengahan tahun 2024, ada 2.343 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Jumlah ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana sebanyak 4.374 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
Sementara jumlah kasus yang dilaporkan ke pusat pelayanan terpadu di berbagai wilayah nusantara hingga tengah September 2024 telah mencapai 18.213 kasus.
“Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan” ujarnya.
Kehadiran Dir PPA-PPO juga dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini.
“Selain kewenangan, kehadiran Dir PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.
Direktorat PPA-PPO telah dicetuskan Kapolri sejak 2021 dan didukung oleh berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga layanan korban.
Gagasan ini kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan subdit PPA menjadi Direktorat.
Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang terkait perempuan dan anak. UU tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seluruh UU ini memberi mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan yang tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti untuk dihadapkan di persidangan melalui proses penuntutan, namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan.
“Tugas Direktorat ini tidak mudah, khususnya dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan pelindungan dan pemulihan korban,” tambahnya.
Pembentukan Direktorat ini juga merupakan implementasi CEDAW yang menekankan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak perempuan terhadap keadilan terpenuhi.
Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memantau pelaksanaan kerja Direktorat ini.
Lebih lanjut, Komisioner Maria Ulfa Anshor menyatakan bahwa penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO adalah wujud dukungan nyata Kapolri terhadap kepemimpinan perempuan.
“Dalam komitmen pengarusutamaan gender, dukungan bagi kepemimpinan perempuan adalah krusial. Komnas Perempuan berharap Polri akan terus meningkatkan jumlah Polwan, termasuk di Dir PPA-PPO, dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan dalam organisasi Polri,” ujar Maria.




















