Kabupaten Malang – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024, siapa bakal menempati PJ Bupati Malang mulai terang.
Menanggapi hal itu, Bupati Malang HM Sanusi memberi sinyal jika PJ Bupati Malang bakal dijabat Wakilnya yakni Didik Gatot Subroto.
Sanusi juga mewanti-wanti aparatur sipil negara untuk netral. “ASN sudah paham itu, nanti saya akan cuti sehingga pengendalian itu akan dilakukan PJ Bupati,” kata Sanusi.
Siapa PJ Bupati? “Pak Wabup (Didik Gatot Subroto-red). Masih kita ajukan rekomendasinya ke Gubernur Jatim.
Menurut undang undang kalau Bupati yang cuti akan digantikan Wabup,” tutur Sanusi.
Terpisah, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto selaku kandidat PJ Bupati menegaskan, pihaknya fokus melakukan rencana kerja yang hari ini terputus.
“Kita menjalankan rencana kerja yang hari ini terputus, kan gitu. Yaitu selama hampir 2 bulan masa kampanye, pemerintahan kan gak boleh terputus. Artinya dengan program program yang belum dijalankan sebelumnya,” kata Didik, Kamis (19/9/2024).
Terkait pembahasan APBD 2025, Didik mengaku, dalam konteks ini, dirinya punya kewajiban untuk menuntaskan. “Rancangan itu kan sudah dibuat, maka pembahasannya harus kita bicarakan agar 2025 nanti, semua bisa lancar.
Soal PJ Bupati Malang nantinya, Didik menerangkan apabila rencana kerja membangun Kabupaten Malang tidak boleh terputus.
“Karena rencana kerja tidak boleh terputus, maka ini harus kita lakukan dengan serius. Tentunya ada beberapa hal yang dimungkinkan harus dilakukan percepatan. Oleh sebab itu akan dilakukan percepatan karena waktunya yang pendek,” tegasnya.
Didik juga memastikan siapapun PJ Bupati pengganti Sanusi yang maju dalam Pilkada 2024, harus tetap netral.
Perihal posisi Didik yang juga menjabat Ketua PDIP Kabupaten Malang, pihaknya secara profesional harus paham kapasitas.
“Dalam kapasitas personal, disaat saya lepas baju ya boleh dong karena saya sebagai ketua partai. Maka didalam melaksanakan tugas (sebagai PJ misalkan-red), saya mesti harus lepaskan semuanya,” ujar Didik.
Didik melanjutkan, pada saat dirinya melepas baju sebagai Wabup Malang atau PJ Bupati semisal, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Ketika saya mesti melakukan itu sebagai timses misalkan, maka harus di rumah saya. Rumah besar partai saya. Kan begitu, sebagai pimpinan partai saya mesti harus pintar mengatur itu semua. Rumah partai itu sebagai alat dalam rangka supporting kemenangan,” pungkasnya.




















