Kabupaten Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang Raya, Selasa (17/9/2024).

Ada 7 Pokmas yang diperiksa dalam kesempatan itu, di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, sejak pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan berjalan secara tertutup. Ketujuh pokmas tersebut memasuki Ballroom untuk menjalani pemeriksaan, sejak kedatangan KPK.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan ketujuh pokmas yang menjalani pemeriksaan itu, yakni Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III dan Karya Tani I.

“Pokmas Manunggal perwakilannya berinisial BBH, Rukun Jaya ada HRD, Sekar Arum ada WRI, Dadi Makmur ada MRD, Jogomulyan ada DDI, Kerto Gawe III ada BML dan Karya Tani I ada JMT,” ujar Tessa.

Menurutnya, pemeriksaan Pokmas itu berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari DPRD Jatim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di DPRD Jatim, KPK melakukan pemeriksaan sekitar 14.000 pokmas fiktif se Jawa Timur.

Dari ke 14.000 pokmas tersebut, diantaranya ada yang dari Malang Raya yang kini tengah dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim.

Penetapan ini hasil dari pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat sendiri sudah di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Desember 2022 lalu. Ia didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H