Kabupaten Malang – Ketua Umum dan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengecam tindakan 10 oknum anggotanya melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pelajar bernama Alvin Syafiq Ananta (17) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (6/9/2024) lalu, hingga mengalami koma selama 7 hari, lalu meninggal dunia. Mereka menyatakan perbuatan keji yang dilakukan anggotanya tersebut di luar ajaran PSHT.
Ketua Umum PSHT R Moerdjoko melalui Ketua PSHT Cabang Kabupaten Malang Joni Sunardi membenarkan 10 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Malang tersebut. Dia menyayangkan ulah yang dilakukan oleh para tersangka.
Joni menyebut bahwa sikap yang dilakukan 10 pelaku itu diluar ajaran PSHT. “Sebanyak 10 pelaku itu adalah oknum yang kami sayangkan sikapnya, karena tidak ada dalam prinsip ajaran kami,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (15/9/2024).
Joni menuding bahwa kejadian itu tentu tidak lepas dari kesalahan manajemen organisasi PSHT Ranting Karangploso yang tidak jelas. Ia mengungkapkan pengesahan ranting PSHT Karangploso ikut Kota Batu.
PSHT Karangploso pun juga dinilai melanggar dan tidak mematuhi persyaratan aturan kebijakan batas usia yang diperbolehkan bergabung menjadi warga PSHT.
“Kepengurusan PSHT Ranting Karangploso masih carut-marut. Salah satu kurang baiknya
secara keorganisasian ikut Cabang Kabupaten Malang, tapi pengesahannya ikut Kota Batu.
“Saya sudah pernah meminta ke Ranting Karangploso untuk ikut pengesahan Kabupaten Malang, tapi karena cabang kami menolak usia 15 tahun, akhirnya mereka tidak mau,” katanya.
Dia menegaskan bahwa proses pembinaan warga PSHT di Kabupaten Malang sangat ketat. Terutama, terkait batas usia serta kematangan rohani.Warga yang ingin ikut pengesahan kami pun disyaratkan harus mengikikuti pembinaan latihan minimal 2 tahun.
Seiring dengan kejadian itu, tambah Joni, pihaknya menghimbau kepada warga PSHT Kabupaten Malang agar selalu koordinasi dengan sesepuh apabila terjadi masalah. “Rata-rata kejadian semacam itu karena minimnya koordinasi, dan cenderung sembunyi-sembunyi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Malang, Martono versi Ketua Umum Muhammad Taufik, Martono menegaskan bahwa 10 pelaku itu bukan warga binaannya. Ia pun menyayangkan atas kejadian itu. Sebab, pengeroyokan semacam itu bukan ajaran PSHT.
“Apalagi korban yang dikeroyok juga masih pelajar, masih mempunyai masa depan panjang,” ucapnya.
Martono berharap, dengan adanya peristiwa itu semua anggota perguruan Silat atau beladiri, khususnya PSHT, agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan saling menghargai menghormati orang lain.
“Pergunakan ilmu yang kita peroleh dari pelatih untuk hal yang positif meningkatkan keamanan, persatuan, dan kekuatan, dengan guyub rukun serta mentaati aturan aturan yang berlaku sesuai undang-undang,” tuturnya.
Ia juga meminta para pelatih dapat memberikan arahan yang benar kepada warga PSHT sesuai undang-undang, serta menyampaikan materi yang mengedepankan rasa persaudaraan, saling hormat menghormati, saling tepo sliro dan saling menjaga.
“Selama ini PSHT Kabupaten Malang telah banyak mengharumkan daerah dengan melahirkan atlit level regional hingga internasional, sehingga kejadian seperti itu, siapapun pelakunya patut disayangkan,” pungkasnya.




















