Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Kabupaten Malang Tahun 2024 di Aula Darpa, Rabu (11/9/2024).

Menurut Deddy Agus Oktavianto,
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, hadir dalam rakor hari Tim Pakem Badan Intelijen Negara, Pemkab Malang, Kemenag Kabupaten Malang,
Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Malang dan Kepolisian Resor Malang.

Menurut Deddy, latar belakang dari Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat Negara Indonesia, merupakan salah satu negara di dunia yang banyak mempunyai sifat kemajemukan (Pluralitas), dengan penduduk yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, budaya dan agama. Sehingga, bangsa Indonesia menjadi lahan subur bagi tumbuh kembangnya berbagai agama dan aliran kepercayaan.

“Tugas dari tim PAKEM nantinya menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat.

“Kami juga meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum,” tegas Deddy, Rabu (11/9/2024).

Deddy menjelaskan, pihaknya dalam mencermati aliran kepercayaan maupun perkara yang menyangkut problem agama, bakal menggunakan langkah- langkah preventif dan represif sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Fungsi tim PAKEM mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan yang dipandang perlu. Adapun ruang lingkup pengawasan aliran keagamaan yang bersumber kepada wahyu atau kitab suci, yang berwujud atau berbentuk aliran-aliran keagamaan, pengawasan yang dilakukan menyangkut gerakan-gerakan agama, mistik dan sekte. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara Instansional dan Koordinatif,” tegas Deddy.

Deddy melanjutkan, pembinaan terhadap aliran kepercayaan masyarakat dilakukan agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru dan untuk mengefektifkan pengambilan langkah yang perlu agar pelaksanaan aliran kepercayaan di Kabupaten Malang, benar- benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Deddy melanjutkan, mekanisme kerja tim PAKEM sejauh ini terkait sanksi dan akibat hukum, berupa peringatan atau perintah untuk menghentikan perbuatannya yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1/PNPS/1965).

“Yang artinya berupa pembubaran atau pelarangan terhadap organisasi maupun aliran tersebut. Dimana tercantum pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 1/PNPS/1965). Adapun sanksi pidana bagi pelaku, anggota, anggota pengurus dari aliran yang menyimpang tersebut sesuai pasal 1 jo pasal 3 Undang-Undang Nomor : 1/PNPS/1965, dan Pasal 156 a KUHP,” beber Deddy.

Deddy menambahkan, pihaknya bakal mencegah adanya AGHT yang di timbulkan dari penganut aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Salah satunya caranya melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat dan berkala.

Sementara itu, Sutikno dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang menambahkan, update data sangat penting perihal aliran kepercayaan di Kabupaten Malang.

“Jika data pakem di update maka FKUB juga harus mengetahuinya untuk melakukan pengawasan agar sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H