Kabupaten Malang – Tempat wisata Ranu Regulo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi dibuka kembali mulai Selasa (10/9/2024) mendatang.

Seiring rencana pembukaan itu, Balai Besar TNBTS menerapkan beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi wisatawan.

“Kepada seluruh pihak agar memperhatikan ketentuan beraktivitas di Ranu Regulo,” ungkap Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, Kamis (5/9/2024) dalam keterangan resminya.

Ketentuan itu di antaranya, kuota pengunjung yang berkemah atau camping dibatasi sebanyak 300 orang per hari.

“Apabila kuota harian penuh, maka pengunjung disarankan kepada pengunjung untuk berkemah di area Danau Ranupani,” tegasnya.

Kemudian, setiap pengunjung berkemah atau camping dikenakan tiket 2 hari. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.

Tarif tiket untuk wisatawan dalam negeri atau nusantara dikenakan biaya Rp 19 ribu per orang per hari pada hari kerja. Sedangkan hari libur, wisatawan nusantara dikenakan biaya Rp 24 ribu per orang per hari.

“Sementara wisawatan mancanegara dikenakan biaya Rp 210 ribu per orang pada hari biasa dan Rp 310 ribu per orang per hari pada hari libur,” jelasnya.

Waktu pelayanan pengunjung adalah pukul 08.00-17.00 WIB. Rudi menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apapun.

“Pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah atau camping,” bebernya.

Aturan lainnya yaitu pengunjung wajib mematuhi SOP kunjungan dan beraktivitas di Ranu Regulo. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi.

Pengunjung dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya dapat digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dan sebagainya dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

“Dihimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ranu Regulo merupakan salah satu tempat wisata alam yang berada di bawah naungan Balai Besar TNBTS. Ranu Regulo memiliki luas sekitar 15 hektare dan terdapat danau alami di dalamnya yang dikelilingi oleh bukit-bukit.

Air danau di Ranu Regulo berwarna biru kehijauan dan juga sangat jernih, dengan luasan danau 0,7 hektare. Ranu Regulo ini berada di ketinggian 2.100 mdpl, sehingga suhu di danau ini terbilang sejuk, bahkan cenderung dingin.

Ranu Regulo adalah tempat wisata alam yang paling dekat dengan Desa Ranupani dibanding Ranu Kumbolo dan Ranu Pani. Wisatawan yang ingin datang ke Ranu Regulo bisa naik kendaraan pribadi dan kendaraan umum, lalu dilanjutkan dengan berjalan kaki.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H