Penulis: Dixs Fibriant
Malang, tagarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, merilis catatan akhir tahun 2023 penuntasan kasus penegakan hukum dari berbagai perkara kejahatan yang terjadi sepanjang 2023 di wilayah hukum Polres Malang. Dari 1.140 kasus kasus kejahatan, sebanyak 1.123 perkara berhasil diselesaikan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan kasus kejahatan yang terjadi pada Tahun 2023 mengalami peningkatan 7,04 persen dibanding Tahun 2022. Jika Tahun 2022 polres menangani 1065 perkara. Untuk 2023 kasus meningkat menjadi 1040 perkara.
“Tahun 2023 ada kenaikan angka kejahatan meskipun tidak sigjifikan. Dari 1.040 perkara, yang sudah kita tuntaskan sebanyak 1.123 perkara hukum. Artinya 99 persen kasusnya sudah kita selesaikan,” ungkap AKBP Putu Kholis, di Polres Malang, Selasa (26/12/2023).
Menurut Kapolres dari 1.040 kasus penegakan hukum yang ditangani Polres Malang diantaranya, kasus kejahatan kepada kelompok rentan, kejahatan 3 C ( Curas, Curat, dan Curanmor).
Dia menjelaskan untuk kasus kejahatan kelompok rentan mengalami peningkatan , dengan rincian pada tahun 2022 jumlah kasus 219 perkara, sedangkan Tahun 2023 sebanyak 310 perkara.
“Jadi Tahun 2023 ada peningkatan kejahatan terhadap kelompok rentan sebesar 41,55 persen,” ungkapnya.
Namun, pada penanganan kasus kejahatan rentan ini, dari 310 perkara, Polres Malang berhasil menyelesaikan 226 perkara. “Ini karena, ada keberanian warga untuk melaporkan perkara terhadap kelompok rentan yakni lansia, difabel, perempuan dan anak,” katanya.
Untuk perkara pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Malang, lanjut Kapolres, ada penurunan kasus 104 persen. Jika Tahun 2022 ada 183 perkara, untuk tahun 2023 turun menjadi 143 perkara.
“Untuk kejahatan pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami kenaikan. Ada 271 perkara yang berhasil diselesaikan,” bebernya.
Dalam ungkap kasus ini, Polres Malang juga menyelesaikan sejumlah kejahatan khusus seperti illegal logging, Migas (BBM dan LPG), Undang-Undang ITEE, TPPO, dan kasus Narkoba.
Kapolres memaparkan secara keseluruhan, jumlah perkara hukum yang ditangani oleh Polres Malang pada 2023 mengalami peningkatan sebesar 7,04 persen dibanding 2022. Sementara untuk penyelesaian perkara, mengalami kenaikan 20,49 persen.
“Tentunya angka penyelesaian ini dipengaruhi bentuk mekanisme restorative justice
agar kejadian serupa berpotensi pelanggaran hukum atau pidana, tidak terulang kembali. Ini bentuk pengembangan dari Restoratif Justice yang kami lakukan di wilayah hukum Kabupaten Malang,”pungkasnya.




















