Kabupaten Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan syarat pendaftaran bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Pilkada 2024 yang akan dibuka pada 27 – 29 Agustus 2024. Berdasarkan pengumuman resmi KPU Kabupaten Malang nomor: 434/PL.02.2-Pu/3507/2024, beberapa persyaratan suara sah yang wajib dipenuhi oleh para paslon.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra, Pramudya Mahardika mengatakan keputusan tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1825 Tahun 2024 yang menyatakan syarat suara sah minimal 6,5 persen dari hasil Pemilu legislatif 2024.

“Syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen dari 1.532.873 suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu sejumlah 99.637,” kata Mahardika kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Menurut Mahardika KPU Kabupaten Malang mencatat, setidaknya ada 24 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para paslon. Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni, Warga Negra Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, mampu secara jasmani, ruhani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” bebernya.

Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Kecuali terpidana itu melakukan tindak pidana kealpaan atau dalam pengertian pidana dalam hukum positif hanya karena mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” jelasnya.

Kemudian, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian,” tambah Mahardika.

Selanjutnya, Paslon wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

“Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi,” bebernya.

Selanjutnya, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian, belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

“Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon,” lanjutnya.

Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

“Menyertakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, selain persyaratan di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Kemudian juga, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

“Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” pungkasnya.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Malang akan dimulai pada Selasa hingga Kamis atau pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran tersebut bertempat di Kantor KPU Kabupaten Malang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Khusus untuk hari terakhir yakni Kamis 29 Agustus dibuka 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,”demikian kata Mahardika.

 

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H