Kota Malang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang memvonis mati Mantan Pegawai PLN, James Lodewyk Tomatala (61) terdakwa perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55) warga Jalan Serayu Selatan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam kasus ini mantan pegawai PLN tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Kejari Kota Malang Wanto Hariyono mengatakan vonis mati yang diberikan kepada terdakwa James sesuai dengan tuntutan jaksa. Apalagi pembunuhan terhadap istrinya tersebut telah lama direncanakan oleh terdakwa.
“Perkara terdakwa divonis pidana mati sesuai tuntutan JPU. Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP,” ungkap Wanto, kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Adi Munazir menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, dan akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan banding dan sudah kita konsultasikan dengan James,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan James terhadap istrinya terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pukul 10.00 WIB. Puas memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian, keesokan harinya, Minggu (31/12/2024) James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.




















