Penulis : A. Malik
Malang, Tagarjatim.com – Jajaran kepolisian terus menggempur peredaran minuman keras ilegal, salah satunya dengan menggerebek rumah produksi minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rupatama Polres Batu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, rumah industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017. Kadar alkohol dalam minuman yang dihasilkan mencapai 27%.
“Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Tersangka PA, pemilik home industri tersebut telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” ungkap Kapolres Batu Selasa (20/8/2024).
Dari rumah produksi miras tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi atau pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
Sementara hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Tersangka PA dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Namun, polisi tak menahan tersangka lantaran ancaman hukuman dibawah 1 tahun.
Kapolres Batu menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. “Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.




















