Penulis : Dix Fibrian
Jombang, tagarjatim.com – Ruko di simpang tiga Jombang, Jawa Timur, disegel oleh petugas dari Pemkab Jombang, Jawa Timur. Penyegelan didasarkan dengan dalih penyelamatan aset.
Asisten Tiga Administrasi Umum Pemkab Jombang Syaiful Anwar menjelaskan pihaknya mendapatkan perintah untuk penyelamatan aset berupa bangunan.
Ia menyebut, hal ini bukan eksekusi melainkan proses penyelamata aset milik Pemkab Jombang. Ruko yang diklaim berdiri di atas lahan milik pemkab itu berada di simpang tiga Desa Mojopangit, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.
“Kami dapat perintah untuk penyelamatan aset. Ini bukan eksekusi tapi proses penyelematan aset Pemkab Jombang,” ungkapnya Senin (19/8/2024).
Untuk pihak yang merasa dirugikan, ia meminta agar mengajukan hal itu ke persidangan. Pemkab juga siap untuk mengajukan bukti saat sidang berlangsung.
“Dasarnya kami memiliki bukti aset di sini dan berkasnya yang asli tersimpan,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum penghuni ruko Sugiarto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil gugatan yang dilayangkan kliennya.
Ia menyebut, para penghuni ruko telah membeli pada pihak ketiga pada 1997 sehingga mereka memiliki hak atas lokasi yang telah dibeli itu.
“Klien kami mengajukan gugatan ke PN dan kami hormati hukum. Tanah ini HPL (Hak Pengelolaan Atas Tanah) atau tidak, kalau HPL mari dibuktikan di pengadilan. Apakah betul pemda punya HPL, makanya kami ajukan gugatan, siapa yang berhak pemda atau warga hunian,” kata dia.
Saat proses penguncian ruko itu terjadi perdebatan antara pemilik ruko dengan petugas. Sempat terjadi aksi mulut dan adu dorong, namun petugas tetap mengunci ruko.
Adanya polemik ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Tercatat ada 14 ruko yang disegel dari 55 ruko yang telah terlebih dahulu di segel. (*)




















