Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Kepolisian Resor Malang, berhasil mengamankan dua pria yang diduga mencuri ratusan kilogram buah jeruk milik warga di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Aksi pencurian tersebut sempat meresahkan masyarakat setempat karena terjadi di tengah musim panen dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kebun.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kebun jeruk milik M.R., warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, pada Sabtu (31/1/2026) pagi. Aksi pencurian diketahui saat korban mendapati buah jeruk di kebunnya berkurang dalam jumlah besar.
“Korban mengetahui jeruk miliknya hilang saat hendak melakukan perawatan kebun. Dari hasil pengecekan, diperkirakan lebih dari 200 kilogram jeruk raib,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kasus pencurian hasil pertanian seperti jeruk kerap meresahkan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Poncokusumo. Aksi tersebut bahkan disebut sudah beberapa kali terjadi dan menimbulkan keresahan warga.
“Pencurian hasil kebun ini cukup sering terjadi dan sangat meresahkan petani. Karena itu, Polres Malang menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius,” tegasnya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Poncokusumo bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial EE (39) dan S (45), keduanya warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo.
“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang.
Menurut Bambang, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan waktu pagi hari saat kebun dalam kondisi sepi. Pelaku memetik jeruk yang sudah siap panen, kemudian memasukkannya ke dalam karung untuk dijual kembali.
“Pelaku memanen jeruk secara ilegal dan menjualnya ke pedagang. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3,6 juta,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pagar bambu kebun serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Bambang menegaskan, Polres Malang berkomitmen menjaga keamanan wilayah pertanian dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk meningkatkan kewaspadaan. Jika menemukan indikasi pencurian atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)




















