Lamongan, Tagarjatim.id – Polsek Deket, Polres Lamongan membubarkan aksi balap liar di perbatasan Lamongan–Gresik, yang meresahkan warga. Pembubaran ini dilakukan usai polisi mendapat laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110.

Balap liar tersebut terjadi pada Sabtu, (07/02/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, tepatnya di sekitar Tugu Batik perbatasan Lamongan–Gresik serta SPBU Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati aksi balap liar yang melibatkan sejumlah pemuda.

Saat pembubaran aksi balap liar ini, polisi juga mengamankan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, khususnya yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).

Untuk proses penindakan lebih lanjut, Polsek Deket berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lamongan guna dilakukan penindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pembinaan terhadap pengendara di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Para pengendara tersebut dibawa ke Polsek Deket, kemudian dipanggil orang tua dan kepala desa setempat untuk diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Adapun hasil dari kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar. Barang bukti kendaraan kemudian diserahkan kepada Satlantas Polres Lamongan dan diamankan di Mako Polres Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar.

“Tentunya karena selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, juga mengganggu ketertiban umum,” ujar Hamzaid.

Kepolisian juga mengajak peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H