Sidoarjo, tagarjatim.id – Pemerintah menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan akibat pemutakhiran data.

Menurut Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf pemutakhiran data PBI dilakukan secara berkala berdasarkan perubahan data kemiskinan di lapangan. Pemerintah berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyesuaikan daftar penerima bantuan setiap satu hingga tiga bulan agar subsidi tetap tepat sasaran.

“Hasil pemutakhiran itu tentu dijadikan pedoman bersama kepala daerah untuk mengubah peserta yang memperoleh PBI, sehingga berubah juga setiap tiga bulan atau setiap bulannya bisa juga berubah,” ujar Syaifullah Yusuf, usai menghadiri sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo, Jumat (06/02/2026).

Ia memastikan peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi, terutama bagi warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial atau menderita penyakit kronis.

“Bagi yang sudah dicoret atau sudah dinonaktifkan istilahnya, itu bisa direaktivasi. Sudah bisa direaktivasi kembali jika memang dari keluarga yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial, atau yang memiliki penyakit kronis,” tegasnya.

Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf menegaskan telah ada kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menjamin hak pasien. Fasilitas kesehatan dilarang menghentikan layanan pengobatan yang sedang berjalan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.

“Maka itu saya minta, ini sudah menjadi kesepakatan kita dengan Kementerian Kesehatan dan juga dengan BPJS Kesehatan, agar pasien-pasien yang seperti ini tetap diterima dan dilayani oleh rumah sakit,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan rumah sakit agar tidak bersikap diskriminatif, terutama terhadap pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan berkelanjutan seperti cuci darah.

“Jangan ada rumah sakit yang menolak atau tidak mau melayani pasien-pasien BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan tapi mereka memiliki penyakit kronis. Salah satu di antaranya misalnya cuci darah. Jadi kita berharap jangan ada rumah sakit yang menolak pasien yang ingin memperoleh layanan cuci darah. Itu harus dilayani,” pungkasnya.

Dengan kebijakan reaktivasi tersebut, pemerintah berharap tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat perubahan data yang bersifat administratif dan dinamis. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H