Lamongan, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menggerebek praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Kamis (5/2/2026) siang.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Babat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam yang kerap berlangsung di pekarangan rumah warga di Jalan Flamboyan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota Polsek Babat yang berpakaian preman lebih dulu melakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil pemantauan, petugas memastikan adanya aktivitas perjudian sabung ayam.
Kapolsek Babat KOMPOL Chakim Amrullah, S.H., M.H. bersama anggota kemudian mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan kendaraan patroli untuk melakukan penindakan.
Namun, saat petugas mendekati arena sabung ayam, para pelaku langsung melarikan diri ke area sekitar. Kondisi medan yang sulit dilalui kendaraan membuat petugas tidak berhasil mengamankan para pelaku di tempat kejadian.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti tersebut meliputi satu arena sabung ayam berwarna biru, 13 unit sepeda motor, satu unit kendaraan roda tiga merek Tossa, satu unit mobil Toyota Innova, tujuh ekor ayam aduan, delapan kiso tempat ayam aduan, serta dua kandang ayam.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Babat untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Kami akan menindak tegas setiap aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum di lingkungannya,” tegasnya. (*)


















