Sidoarjo, Tagarjatim.id – Agenda pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung hari ini dipastikan batal. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan karena Gubernur berhalangan hadir akibat agenda kedinasan yang mendesak.

Surat permohonan penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, yang datang ke Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adi menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur bukan merupakan bentuk ketidakkoperatifan terhadap proses hukum.

“Hari ini beliau berhalangan hadir karena ada tiga agenda utama, yakni sarasehan kebangsaan bersama MPR RI, rapat paripurna dengan DPRD, serta persiapan kunjungan Presiden pada akhir pekan ini,” ujar Adi, Kamis (05/02/2026).

Adi menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan agar Gubernur tetap dapat memberikan keterangan di waktu lain. Namun hingga kini, jadwal pemeriksaan lanjutan belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap koordinasi dengan tim jaksa KPK.

“Intinya kami menyampaikan permohonan penundaan. Terkait jadwal berikutnya masih dikomunikasikan lebih lanjut,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan kehadiran Wakil Gubernur atau pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), Adi menegaskan bahwa surat panggilan resmi dari KPK secara khusus hanya ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Fokus koordinasi kami saat ini adalah pada pemenuhan kewajiban hukum Gubernur sesuai dengan surat panggilan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK berencana menghadirkan Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dan mekanisme penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara ini, Khofifah sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (10/07/2025) di Polda Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang dialokasikan untuk dana hibah Pokmas dalam perkara dimaksud.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H