Sidoarjo, Tagarjatim.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan keterlibatan unsur eksekutif dalam skandal korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.
Aksi ini dilaksanakan bersamaan dengan sidang lanjutan kasus hibah Jatim yang mengagendakan kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi. JPU KPK memanggil Gubernur untuk memberikan keterangan terkait fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana ke lingkungan Pemerintah Provinsi.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyatakan bahwa kesaksian Gubernur sangat krusial untuk memverifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Dalam dokumen tersebut, terungkap adanya skema commitment fee yang terorganisir.
“BAP almarhum Kusnadi menyebutkan dugaan pembagian fee dari dana hibah sebesar 30 persen untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Musfiq, Kamis (05/02/2026).
Selain pimpinan daerah, Musfiq memaparkan sejumlah pejabat lain juga disebut menerima jatah. Sekretaris Daerah Jatim diduga menerima 5–10 persen, sementara Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta kepala OPD terkait diduga menerima masing-masing 3–5 persen.
Jaka Jatim juga mendorong KPK untuk memperluas penyidikan ke sektor hibah non-pokir. Berdasarkan data mereka, pada tahun 2020 anggaran hibah non-pokir mencapai Rp6,9 triliun, jauh lebih besar dibandingkan hibah hasil pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Kami juga menyoroti adanya 11 ‘aspirator siluman’ pada periode 2020–2021 dengan nilai anggaran Rp2,4 triliun yang diduga dikelola eksekutif dengan mencatut nama aspirator,” lanjutnya.
Dalam tuntutannya, massa meminta JPU KPK dan Majelis Hakim bertindak objektif dalam menggali keterangan saksi. Musfiq menegaskan, jika Gubernur kembali mangkir atau tidak kooperatif, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas.
“Kami menuntut langkah jemput paksa jika Gubernur tetap tidak kooperatif, demi tegaknya keadilan dalam kasus ini,” pungkasnya.(*)




















