Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penangkapan paksa terhadap Risaudin Asgaf, Sekretaris Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (30/01). Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Risaudin dinyatakan sebagai terpidana dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak kunjung menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima, mengungkapkan bahwa penjemputan dilakukan saat Risaudin sedang berada di Balai Desa Dukuh Tengah dalam jam kerja. Menurutnya, tindakan itu terpaksa diambil karena terpidana dinilai sengaja menghindari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan terhadap RA sudah inkracht. Kami telah melayangkan tiga kali pemanggilan untuk eksekusi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,” ujar Bram, Rabu (04/02/2026).
Bram menegaskan bahwa kasus yang menjerat Risaudin tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan murni kasus KDRT. Berdasarkan putusan pengadilan, Risaudin terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang berinisial ES.
Setelah dijemput oleh jaksa, Risaudin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Delta Sidoarjo guna menjalani masa hukumannya.
Risaudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu bulan,” pungkasnya. (*)




















