Sidoarjo, Tagarjatim.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama pihak bandara, PT Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai penerbangan, serta unsur pengamanan lainnya. Keduanya diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat Citilink nomor penerbangan QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial WM dan LJ, yang merupakan WNA asal China, diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (22/01/2026).
“WM dan LJ kami amankan setelah tiba di Bandara Juanda. Penangkapan dilakukan setelah petugas kami yang berada dalam penerbangan yang sama menerima laporan dari awak kabin dan korban,” ujar Agus Winarto, Rabu (04/02/2026).
Korban yang merupakan penumpang asal Malaysia diketahui kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta dan USD 500 yang disimpan di dalam tas pada kompartemen bagasi atas. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet.
“Seorang awak kabin sempat memperingatkan korban bahwa penumpang berinisial WM terlihat mengambil tas korban dari kompartemen bagasi atas (overhead bin). Saat korban kembali ke kursinya, tas tersebut sudah dalam kondisi terbuka,” tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Meski sempat berdalih salah mengambil tas karena mengira miliknya, WM akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku sempat berkilah dengan alasan salah mengambil tas,” terangnya.
Selain WM, petugas juga mengamankan satu WNA asal China lainnya berinisial LJ yang diduga bekerja sama dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua WNA asal China tersebut terancam tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Agus.(*)




















