Ngawi, Tagarjatim.id – Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan satu unit truk bermuatan sekitar 10 ton pupuk bersubsidi yang diduga diselundupkan dan dijual tidak sesuai ketentuan. Truk tersebut diamankan di pinggir Jalan Raya Bojonegoro–Ngawi, tepatnya di Desa Banyuurip, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan enam orang yang diduga terlibat sebagai penyalur dan perantara pupuk bersubsidi. Keenam orang tersebut masing-masing berinisial KB (31) selaku sopir truk, MY (31), GB (29), MA (38), W (40), dan IRS (37). Para terduga pelaku diketahui berasal dari wilayah Lamongan dan Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi dari Lamongan yang akan dikirim ke wilayah Ngawi.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapati sebuah truk yang berhenti di pinggir jalan di Desa Banyuurip, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan pupuk bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (02/02/2027).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 200 zak pupuk bersubsidi jenis ponska dan urea dengan total berat mencapai 10 ton. Pupuk tersebut seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp80.000 per zak. Namun, oleh para pelaku diduga dijual dengan harga mencapai Rp200.000 per zak kepada petani.
“Perbuatan ini jelas merugikan petani dan melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi pupuk bersubsidi ilegal tersebut. (*)




















