Kota Malang, Tagarjatim.id – Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) di bawah kepengurusan Cristea Frisdiantara mendapat tindakan pengusiran dari sekelompok orang tidak dikenal. Mereka diusir dari ruangan kantor yayasan dan dipaksa meninggalkan kampus Unikama.
Cristea mengatakan, kejadian pengusiran tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika itu, ia hendak pulang dan salah satu rekan sesama pengurus bernama Slamet masih berada di kamar mandi.
“Secara tiba-tiba, ada rombongan berjumlah 20 orang berpakaian hitam-hitam langsung datang ke ruangan. Kemudian, mereka menyuruh saya untuk meninggalkan ruangan kantor,” jelasnya, Senin (2/2/2026).
Namun, ia enggan meninggalkan ruangan tersebut dan justru tetap bertahan duduk di kursi. Kemudian, sekelompok orang itu langsung mengangkat kursinya dan ia pun dibawa keluar.
Sedangkan, rekan sesama pengurus bernama Slamet juga mendapat perlakuan serupa. Ia dibentak dan langsung dibawa paksa keluar dari ruangan tersebut.
Dalam kejadian itu, handphone milik Slamet yang tertinggal di ruangan juga disebut hilang. Padahal, ponsel tersebut sempat berdering ketika dihubungi, namun tidak pernah ditemukan.
“Kami disuruh keluar, dengan alasan tidak legal menempati ruangan kantor tersebut. Sampai kami masuk ke dalam mobil dan hendak meninggalkan kampus, mereka juga masih mengepung,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, ia pun menempuh jalur hukum. Lewat kuasa hukumnya yaitu Sumardhan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada tanggal 29 Januari 2026. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) / 173 / 1 / Reskrim / 2026 / SPKT / Polresta Malang Kota.
Sementara itu, Kuasa hukum Cristea, Sumardhan membenarkan hal tersebut. Dan saat ini, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota telah menindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Kami telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota pada tanggal 29 Januari 2026 lalu. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 448 dan Pasal 449 Juncto Pasal 20 KUHP Nasional,” terangnya.
Dirinya menegaskan, tindakan pengusiran secara paksa sudah termasuk perbuatan tindak pidana. Pasalnya, kliennya tersebut yaitu
Cristea Frisdiantara dan Tries Edy Wahyono tercatat sebagai pengurus PPLP PT PGRI yang sah sesuai dengan Akta Nomor 10 tanggal 12 September 2025 yang telah mendapat pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM pada 17 September 2025.
Selain itu, Cristea merupakan ahli waris sekaligus putra dari Soenarto Djojodihardjo dan Tries Edy Wahyono selaku ahli waris serta putra dari Mochamad Amir Sutedjo. Diketahui, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo adalah salah satu pendiri kampus Unikama.
“Kami berharap kepada pihak berwajib yaitu kepolisian, untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien kami selaku pengurus dan pemilih aset sah Unikama. Kami juga berharap, agar para pelaku dapat segera ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor Unikama, Sudi Dul Aji belum memberikan tanggapan atau pernyataan terkait kejadian tersebut. Namun sebelumnya, ia mengakui bahwa kampus Unikama saat ini berada dalam naungan PPLP PT PGRI yang berada di bawah kepengurusan Agus Priyono.(*)




















