Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota menggelar apel gabungan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Senin (2/2/2026). Operasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kesadaran tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, operasi dilaksanakan selama dua minggu yaitu mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Dengan melibatkan sebanyak 85 personel gabungan terdiri dari unsur TNI, polisi, Dishub Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.
“Dalam Operasi Keselamatan Semeru, kami kedepankan tindakan preemtif dan preventif. Untuk preemtif, lebih ke sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas mulai anak usia TK hingga mahasiswa,” jelasnya.
Lalu untuk tindakan preventif, pihaknya akan meningkatkan intensitas kegiatan patroli. Dengan menyasar ke tempat keramaian masyarakat maupun lokasi rawan kepadatan lalu lintas.
“Untuk preventif, kami tingkatkan dengan melaksanakan patroli. Seperti di Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang baru dibuka, banyak yang menginformasikan kalau sering terjadi kepadatan lalu lintas. Apabila terjadi potensi kepadatan, maka kami datangi dan segera dilakukan pengaturan,” bebernya.
Terkait langkah penindakan pelanggar, pihaknya akan menguatkan peran kamera tilang elektronik (E-TLE) mobile dan membatasi penindakan tilang secara langsung.
“Terkait penindakan pelanggar, kami kedepankan penggunaan E-TLE mobile dan meminimalisir penindakan tilang secara langsung. Karena fokus operasi adalah meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas ke masyarakat, jelang menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri 2026,” ungkapnya.
Diketahui, ada sebanyak 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2026. Yaitu berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur dan pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, memakai HP saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan menerobos lampu lalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Rio Angga Prasetyo menekankan agar masyarakat turut aktf memprioritaskan keselamatan berlalu lintas, saling menghargai di jalan dan menaati aturan.
“Seperti penggunaan helm standar SNI, itu wajib dikenakan untuk keselamatan diri. Bukan karena takut aturan saja,” tandasnya.(*)




















