Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang Januari 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dengan total 36 tersangka, serta menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam membongkar berbagai modus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
“Selama periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus dengan 36 tersangka. Dari pengungkapan itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis narkotika. Di antaranya ganja seberat 15,8 kilogram, sabu 361,15 gram, serta empat butir ekstasi.
Dari puluhan kasus tersebut, terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar. Kasus pertama yakni penangkapan tersangka berinisial AF (32) pada 12 Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Joyo Taman Sari, Kecamatan Lowokwaru. Dari tangan AF, polisi menyita 1,7 kilogram ganja.
Pengembangan kasus tersebut kemudian mengantarkan petugas menangkap dua tersangka lainnya, SPA (45) dan DC (39), di pinggir Jalan Raya Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, pada 15 Januari 2026. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 13,3 kilogram ganja dan 8,46 gram sabu.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka AH (21) pada 3 Januari 2026 di pinggir Jalan Raya Krajan Timur, Kecamatan Lawang. Dari AH, petugas menemukan 148,94 gram sabu.
“Peran para tersangka pada tiga kasus menonjol ini adalah sebagai kurir. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kombes Putu Kholis menambahkan, pihaknya juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif bagi kasus tertentu. Dari total 31 kasus yang diungkap, 12 kasus dengan 14 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan pertimbangan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
“Karena adanya pembaruan sanksi pidana, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Penyesuaian pasal ini kami lakukan untuk mengupayakan rehabilitasi bagi penyalahguna, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba,” tandasnya.(*)




















