Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Bupati Malang, Sanusi memberikan tanggapan terkait polemik sengketa pengelolaan wisata air terjun antara Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sanusi meminta agar kedua pihak yang terlibat sengketa mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan perizinan masing-masing pengelola.
“Kita ikuti aturan. Pengelola itu kan ijin. Kalau mereka punya ijin ya silahkan,” ujarnya.
Terkait persoalan pengelolaan kawasan dasar air terjun yang saat ini masih menjadi tarik-ulur antara Coban Sewu Malang dan Tumpak Sewu Lumajang, Sanusi menegaskan bahwa area tersebut pada prinsipnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau dapat ijin dari Pemerintah Provinsi (Jawa Timur) boleh mengelola di bawah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai status perizinan pengelola Coban Sewu dalam mengelola kawasan dasar air terjun, Sanusi menyampaikan bahwa pihak pengelola telah menunjukkan dokumen izin resmi.
“Kemarin dia (pengelola Coban Sewu) menunjukkan, katanya sudah punya izin,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pengelola Coban Sewu, Rohim, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur.
“Izin dari PU SDA sudah ada, sudah turun. Bukan ke saya, tapi ke Bumdes Sidorenggo, Ampelgading. Nah Bumdes kerjasama dengan saya,” tuturnya.
Rohim menjelaskan bahwa rencana penarikan tiket di kawasan dasar air terjun ditujukan khusus bagi agen wisata.
“Kami berencana akan menarik tiket di bawah, yang ditujukan ke agen wisata,”
Ia menambahkan bahwa pada 19 Januari lalu pihaknya berencana melakukan koordinasi di lokasi dasar air terjun bersama Muspika Ampelgading.
“Pada tanggal 19 Januari kami berniat berkoordinasi di dasar, bersama Muspika Ampelgading. Berbagai legalitas yang kami kantongi saya bawa ke dasar saat koordinasi itu,” sambungnya.
Namun, rencana koordinasi tersebut justru berujung pada adu argumen yang melibatkan dirinya, Bumdes Sidorenggo, perangkat dan Kepala Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, serta Muspika Ampelgading dengan pengelola Tumpak Sewu Lumajang.
Rohim menduga ketegangan tersebut terjadi karena pengelola Tumpak Sewu baru mengetahui bahwa pihak Coban Sewu telah mengantongi izin dari PU SDA terkait rencana penarikan tarif di kawasan dasar air terjun.
“Saat itu kita belum narik, hanya koordinasi. Tapi pihak pengelola Tumpak Sewu keberatan. Kemungkinan mereka belum tahu kalau izin dari Malang sudah keluar,” ujarnya. (*)




















