Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kericuhan terjadi saat pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur. Insiden ini mengakibatkan sejumlah warga Perumahan Mutiara Regency mengalami luka-luka.
Ricuh bermula ketika ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan membongkar tembok yang direncanakan dijadikan akses jalan penghubung dari Perumahan Mutiara City ke Jalan Protokol Jati Raya. Warga Perumahan Mutiara Regency menghalangi petugas karena menentang pembukaan akses tersebut.
Menurut Naning, warga Perumahan Mutiara Regency, penolakan dilakukan karena akses jalan tersebut tidak tercantum dalam site plan awal perumahan. Ia juga menyatakan bahwa pembukaan jalan dinilai akan mengancam keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Dari awal tidak pernah ada rencana membuka akses jalan dengan menjebol tembok ini. Jika dipaksakan, lalu lintas akan menjadi ramai dan mengganggu ketenangan serta keamanan warga di sini,” ungkapnya Kamis (29/01/2026).
Ia menambahkan bahwa pembangunan Perumahan Mutiara City dinilai tidak didukung perencanaan akses jalan yang matang. Akibatnya, warga perumahan yang lebih dulu berdiri justru terdampak.
“Sebaiknya sebelum membangun perumahan berskala besar, akses jalannya disiapkan terlebih dahulu. Jangan sampai merusak lingkungan perumahan yang sudah ada,” tegasnya.
Dalam kericuhan tersebut, beberapa warga mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh petugas Satpol PP dan warga Perumahan Mutiara City. Salah seorang korban, Bagus, mengaku dipukul dan ditarik paksa oleh petugas karena dituding sebagai provokator.
“Kepala saya terluka berdarah, pipi saya dipukul. Saya juga ditarik oleh petugas. Ada warga dari Mutiara City yang ikut memukul. Saya bukan provokator, hanya warga yang menolak pembongkaran,” tutur Bagus.
Para korban berencana melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polresta Sidoarjo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami sebagai korban akan segera melaporkan ke kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setyawan, menegaskan bahwa proses pembongkaran telah melalui tahapan dan kesepakatan dengan instansi terkait.
“Tugas kami adalah melaksanakan perintah dari Bupati Sidoarjo. Sebelum pembongkaran, sudah ada tahapan yang dilalui oleh Dinas PU Cipta Karya dan kesepakatan dari Forkopimda,” ujarnya.
Penolakan warga terhadap rencana pembongkaran tembok telah berlangsung sejak 2019. Berbagai upaya mediasi dilakukan, namun belum mencapai titik temu. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya memutuskan membuka akses jalan pada 20 Desember 2025.
Pembongkaran tembok pada 29 Januari 2026 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.(*)




















