Surabaya, tagarjatim.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 31,62 gram di kawasan Jalan Bogen, Surabaya pada Sabtu (24/01/2026) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SR (58), NR (25), BP (35), dan AF (20). Dari hasil penyelidikan, SR diketahui berperan sebagai bandar, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pembeli sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka SR.
“Dari tangan tersangka SR, petugas berhasil mengamankan 17 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 31,62 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (28/01/2028).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan mengedarkan sabu.
AKP Adik Agus menjelaskan, sabu tersebut diperoleh tersangka SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari pemasok yang sama sejak Desember 2025 dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 400 ribu per gram,” katanya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya diketahui membeli sabu dari SR secara patungan dan menggunakannya bersama-sama. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih menuntaskan proses penyidikan serta melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron. (*)




















