Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Pengelola wisata Coban Sewu di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, menegaskan bahwa seluruh perizinan operasional telah dipenuhi. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial terkait penarikan tarif di dasar air terjun Coban Sewu.
Pengelola Coban Sewu, Rohim, menjelaskan bahwa polemik tersebut bermula dari adu argumen antara dirinya bersama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), perangkat dan Kepala Desa Sidorenggo, Muspika Ampelgading, dengan pengelola wisata Tumpak Sewu dari Kabupaten Lumajang.
Menurut Rohim, pihak pengelola Tumpak Sewu mempertanyakan legalitas dan perizinan yang dimiliki Coban Sewu. Menanggapi hal tersebut, Rohim mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dimilikinya.
“Di sana terjadi adu argumen. Mereka mempertanyakan izin dan legalitas, lalu saya tunjukkan semua dokumen yang saya punya. Kebetulan semua perizinan saya bawa, termasuk perjanjian kerja sama dengan Bumdes dan izin dari Dinas PU SDA Jawa Timur yang diterbitkan untuk Bumdes,” ujar Rohim, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan bahwa dari sisi perizinan, operasional Coban Sewu telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk perihal penarikan tarif di dasar air terjun yang kini telah mengantongi izin resmi dari Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur.
“Dulu penarikan tarif di dasar air terjun memang diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu karena izin PU SDA belum ada. Sekarang izinnya sudah keluar, meskipun diterbitkan atas nama Bumdes, dan Bumdes bekerja sama dengan saya,” jelasnya.
Rohim menambahkan, keberatan dari pihak pengelola Tumpak Sewu muncul karena mereka belum mengetahui bahwa izin penarikan tarif di dasar air terjun Coban Sewu telah resmi diterbitkan oleh pihak berwenang.
“Karena dari sebelah keberatan, akhirnya kami tidak menarik tarif. Mereka memang belum tahu kalau izin dari Malang sudah keluar,” ungkapnya.
Terkait kabar pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur, Rohim mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Hingga saat ini, ia juga belum menerima panggilan atau pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya tidak tahu laporan itu seperti apa. Intinya pada tanggal 19 Januari tidak ada pungutan, yang ada hanya adu data dan adu argumen. Sampai sekarang belum ada panggilan dari Polda Jatim,” pungkasnya. (*)




















