Lamongan, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah warung dan kafe di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis yang dijual tanpa izin resmi.
Penertiban dilakukan oleh Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan pada Sabtu, 24 Januari 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Patroli dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda M. Musyafak, S.H. Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dari instansi berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa warung dan sebuah kafe terbukti menyediakan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Di Cafe MM, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 botol Bir Bintang, 5 botol Guinness, dan 10 botol Arak Bali. Sementara dari beberapa warung lainnya, petugas menyita 16 botol Bir Bintang, 21 botol Arak Bali, 12 botol Anggur Merah, serta 1 botol arak, 1 botol minuman keras jenis kawa-kawa, dan 2 botol Guinness.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penyitaan, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung dan kafe yang terlibat.
Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Minuman beralkohol tanpa izin dapat memicu berbagai permasalahan sosial, termasuk tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika. Karena itu kami lakukan penertiban secara tegas namun tetap humanis,” ujarnya.
AKP Yossy juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polres Lamongan menegaskan patroli dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.(*)




















