Sidoarjo, Tagarjatim.id – Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya angkat bicara terkait peningkatan status kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar yang kini ditangani Bareskrim Polri ke tahap penyidikan. Subandi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dana yang dilaporkan bukan merupakan investasi, melainkan dana kampanye.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu menyeret nama Subandi dan anak pertamanya yang juga anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono.
Menanggapi laporan tersebut, Subandi menilai pelaporan yang dilakukan oleh pihak berinisial RM tidak tepat sasaran. Ia menyebut dana yang dipermasalahkan merupakan bagian dari dana kampanye, bukan investasi perumahan seperti yang dituduhkan.
“Bahwa yang dilaporkan saudara RM ini adalah dana kampanye, ya. Kalau dia investasi, dia pernah jadi mantan DPR, kok masa nggak ngerti,” ujar Subandi usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (22/01/2026).
Menurut Subandi, tuduhan investasi seharusnya disertai dengan bukti administrasi yang jelas, seperti transfer dana, kuitansi, maupun perjanjian kerja sama. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya perjanjian investasi sebagaimana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Berarti dia itu melaporkan kita dana kampanye dengan alasan investasi. Kalau dia melaporkan investasi, ya mesti ada transfer, ada kuitansinya, ada perjanjian, dan lain-lain. Nah, ini ada atau tidak begitu ya,” tegasnya.
Sebelumnya, pelapor melalui kuasa hukumnya menyebut Subandi dan Rafi menjanjikan proyek pembangunan perumahan kepada kliennya dengan imbalan hasil investasi. Namun hingga kini proyek tersebut diklaim tidak pernah terealisasi dan lahan masih berupa persawahan.
Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026. Penyidik kini tengah mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)




















