Kabupaten Malang, Tagarjatim.id — Polemik penarikan tiket wisata Air Terjun Tumpak Sewu–Coban Sewu kembali memanas. Pengelola wisata Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang melaporkan pengelola Coban Sewu di Kabupaten Malang ke Polda Jawa Timur terkait rencana penarikan tiket di dasar Sungai Glidik.

Laporan tersebut menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan dari pengelola Coban Sewu Malang mengenai pemberlakuan tiket baru bagi seluruh pengunjung, termasuk wisatawan yang masuk melalui jalur Tumpak Sewu Lumajang. Penarikan tiket direncanakan dilakukan di kawasan dasar Sungai Glidik.

Padahal, praktik penarikan tiket di dasar sungai tersebut sebelumnya telah dilarang karena dinilai ilegal. Rencana tersebut pun mendapat penolakan dari pihak pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang.

Sebagai informasi, Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu merupakan satu kawasan air terjun yang sama dan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik, yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa penarikan tiket yang dipersoalkan dilakukan secara resmi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

“Penarikan tiket itu resmi oleh BUMDes, bukan oleh warga perorangan. Jangan diframing seolah-olah dilakukan individu. Bahkan BUMDes didampingi Koramil dan Muspika,” ujar Zulham, Kamis (22/1/2026).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan DPRD Kabupaten Malang akan membahas persoalan pengelolaan Coban Sewu dan Tumpak Sewu dalam rapat pekan depan. Menurutnya, konflik tersebut berkaitan dengan sengketa kewilayahan.

“Kami sudah turun ke lapangan. Ada sengketa tapal batas wilayah yang harus diselesaikan. Karena ini sengketa wilayah, kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Zulham menambahkan, polemik pengelolaan kawasan wisata tersebut sebenarnya telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekitar satu tahun lalu.

“Untuk aliran Sungai Glidik di area air terjun, izin sungainya berada di Kabupaten Malang. Asetnya juga milik Kabupaten Malang,” ujarnya.

Ia memastikan rapat koordinasi lintas pihak akan kembali digelar dalam waktu dekat guna menyelesaikan sengketa kewilayahan tersebut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H