Penulis : Aming Naqsabandi
Kediri, tagarjatim.com – Pemerintah telah mengatur soal pernikahan hingga perceraian ASN. Dalam aturannya pun, pemerintah juga mengizinkan jika ASN hendak poligami namun dengan syarat khusus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana menjelaskan pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pemkot Kediri kemudian menjabarkan dengan Perwali Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
“Semua ada aturannya. Berdasarkan Perwali Nomor 23 tahun 2023. Itu sudah diatur. Jadi, tidak semudah itu ASN menikah lagi,” jelasnya Kamis (25/7/2024).
Apip menjelaskan tentang aturan yang harus dipatuhi bagi ASN jika ingin menikah misalnya harus memberitahukan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin melalui atasan secara hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilaksanakan.
Sedangkan, bagi ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat pemberi izin. Pegawai ASN wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Permintaan izin juga diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu orang.
Selain itu, juga dijelaskan bahwa izin untuk beristri lebih dari satu bagi ASN hanya dapat disetujui jika tidak bertentangan dengan agama atau kepercayaan yang dianut ASN bersangkutan, istri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sulit disembuhkan sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri baik secara biologis maupun lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, istri mendapat cacat badan dan penyakit lain yang sulit disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Alasan lainnya, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ia juga menjelaskan ada syarat lainnya jika ingin poligami misalnya ASN bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan serta harus melampirkan surat pernyataan tertulis harus adil kepada istri dan anak-anaknya.
Namun, dijelaskan juga permintaan izin poligami ditolak jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi salah satu syarat, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, hingga ada indikasi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan yang dinyatakan dalam surat keterangan oleh kepala perangkat daerah dari pegawai ASN bersangkutan.
Disinggung soal adanya ASN di Kota Kediri yang mengajukan poligami, Apip mengaku harus koordinasi dulu dengan OPD terkait. (*)




















