Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan dan pengamanan Alun-Alun Sidoarjo pascarevitalisasi. Setelah dibangun ulang, kawasan ruang publik tersebut dipastikan akan dijaga agar tetap aman, bersih, dan terawat untuk kepentingan masyarakat luas.

Bahrul Amig, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, pemasangan 21 kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di berbagai sudut alun-alun. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak pencurian fasilitas publik yang sebelumnya sempat terjadi.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Sejumlah barang seperti pot bunga dan baut hilang,” katanya, Sabtu (10/01/2026).

Menurut Amig, aksi pencurian tersebut sangat merugikan masyarakat karena seluruh fasilitas yang terpasang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini milik warga semua. Maka harus dijaga,” tegasnya.

Selain pemasangan CCTV, DLHK juga menyiapkan ruang pemantauan khusus di kawasan alun-alun. Petugas akan disiagakan untuk memantau layar CCTV secara langsung dan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Tata Hijau DLHK Sidoarjo, Heri Santoso, menyatakan pemerintah daerah belum ingin menyatakan proyek selesai sebelum seluruh pekerjaan benar-benar tuntas.

“Sekarang progresnya sudah 99,9 persen, tinggal sedikit lagi, pembersihan saja dan belum bisa dibuka untuk umum” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proyek baru akan dinyatakan selesai setelah mencapai progres 100 persen dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BST).

“Proyeknya baru akan dinyatakan selesai setelah mencapai progres 100 persen dan nanti dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima (BST),” jelasnya.

Heri menambahkan, meski kontraktor mendapat perpanjangan waktu hingga 14 Januari 2026, sanksi denda tetap diberlakukan sesuai ketentuan kontrak.

“Sesuai ketentuan, dendanya 0,01 persen dari nilai kontrak per hari. Nilai kontraknya Rp 24,6 miliar, jadi dendanya sekitar Rp 24,6 juta per hari,” pungkasnya.(*)

selamat tahun baru 2026