Kabupaten Malang,Tagarjatim.id – Konflik berkepanjangan akibat dualisme yayasan yang menaungi SMK Turen dan SMP Bhakti di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berdampak langsung pada dunia pendidikan. Sekitar 1.600 siswa terpaksa menjalani pembelajaran secara daring sejak Kamis (8/1/2026).
Pihak sekolah menyebutkan, keputusan meliburkan siswa dan mengalihkan proses belajar mengajar ke sistem daring dilakukan karena adanya pihak luar yang masuk ke lingkungan sekolah dan dinilai mengganggu aktivitas pendidikan.
Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Hadi Suwarno Putro. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengganggu kegiatan belajar mengajar, apalagi mengerahkan preman ke lingkungan sekolah.
“Saya juga seorang tenaga pendidik. Kami tidak pernah mengganggu proses belajar mengajar. Kami hanya menduduki kantor yayasan. Kalau ada guru yang menilai kami mengganggu, silakan dinilai sendiri,” ujar Hadi kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Hadi menjelaskan, pihaknya hanya menempati kantor yayasan yang menurutnya telah dirampas oleh Yayasan Pendidikan Teknologi Widya Turen (YPTWT) sejak 2016. Ia menegaskan bahwa YPTT tidak pernah menduduki ruang kelas maupun laboratorium.
“Tidak benar kalau kami dituduh menduduki ruang laboratorium atau kelas. Kami hanya berada di kantor yayasan. Itu pun berdasarkan akta otentik, dan kasus ini sudah kami laporkan secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ribuan siswa sempat menggelar istigasah di tengah konflik tersebut. Meski demikian, Hadi mengaku tetap menyerahkan sepenuhnya proses belajar mengajar kepada masing-masing kepala sekolah.
Terkait kebijakan pembelajaran daring, Hadi menilai hal itu seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan. Menurutnya, YPTT tidak memiliki kewenangan memanggil atau menginstruksikan kepala sekolah karena persoalan ini sudah masuk ranah hukum.
“Saya tidak berani memanggil kepala sekolah karena itu kewenangan Diknas. Apalagi proses hukumnya masih berjalan. Yang perlu diperhatikan, pihak yang mengangkat kepala sekolah dan guru saat ini berstatus tersangka,” ungkapnya.
Hadi juga mengingatkan bahwa keberpihakan kepala sekolah terhadap salah satu yayasan dapat berdampak pada legalitas administrasi pendidikan, termasuk ijazah siswa.
“Kalau kepala lembaga memihak, silakan saja. Tapi nanti akan berpengaruh pada legalitas ijazah siswa. Kalau yang mengangkat kepala sekolah berstatus tersangka, tentu ini menjadi persoalan hukum,” katanya.
Saat ditanya hingga kapan YPTT akan menempati kantor yayasan, Hadi menegaskan akan bertahan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami bertahan sampai ada putusan pengadilan. Ini demi menyelamatkan lembaga pendidikan. Kalau legalitasnya cacat hukum, yang dirugikan adalah siswa dan wali murid,” ujarnya.
Hadi menambahkan, YPTT telah berdiri sejak 1972 dan meyakini masyarakat serta wali murid dapat memahami posisi yayasan yang ia pimpin. Ia juga menyebut telah menghadiri pertemuan dengan Muspika Turen untuk membahas konflik tersebut.
“Komitmen kami jelas, proses belajar mengajar harus tetap menjadi prioritas. Soal sekarang daring, itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah kepada wali murid dan Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (*)





















