Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Unjuk rasa digelar ribuan pelajar siswa-siswi SMK/STM Turen di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Rabu (7/1/2026). Mereka menuntut dualisme yayasan pengelola sekolah STM Turen segera diakhiri.

Konflik internal pengelolaan terhadap lembaga pendidikan tersebut, kembali memanas dan menyita perhatian publik.

Kasus ini bermula pada Minggu (28/12/2025), sempat terjadi aksi dorong hingga robohnya pagar sekolah yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Hal itu memicu kekhawatiran akan terganggunya proses belajar mengajar.

Konflik berkepanjangan di sekolah itu melibatkan dua kubu. Pertama Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). Pihak YPTT menegaskan bahwa lembaga pendidikan beserta aset SMK STM Turen secara sah merupakan milik mereka. Kedua, melibatkan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang menguasai seluruh lahan termasuk SMK/STM dan SMP Turen.

Merespons polemik yang kian meluas, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan, wakil rakyat tidak boleh berdiam diri ketika konflik yayasan telah berdampak pada dunia pendidikan dan menjadi konsumsi publik.

“Konflik pengelolaan SMK Turen harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak mengorbankan hak murid untuk belajar,” tegas Zulham.

Menurutnya, siswa datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan menjadi korban konflik orang dewasa. Oleh karena itu, ia mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog, musyawarah, dan proses hukum yang tegas.

“Akibat konflik ini, kenyamanan guru, serta masa depan siswa harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan kelompok atau ego segelintir pihak. Negara harus hadir, wakil rakyat harus bekerja, dan pendidikan harus tetap berjalan,” tegasnya.

Zulham juga menekankan pentingnya memisahkan konflik yayasan dari ruang kegiatan belajar mengajar. Ia mengusulkan agar satu ruangan dikosongkan sebagai simbol adanya sengketa, sembari menunggu putusan pengadilan.

“Pengerahan massa harus keluar dari aset sekolah dan kegiatan belajar mengajar wajib tetap berjalan. Namun pihak yayasan yang saat ini mengelola sekolah juga harus legowo untuk tidak mengakses ruangan yang disengketakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, viralnya peristiwa pagar roboh hingga isu penabrakan sekolah dengan truk dan dugaan pendudukan aset telah mencoreng citra Kabupaten Malang.

“Seolah-olah tidak ada tindakan pemerintah dalam melindungi aset pendidikan. Fokus utama kita adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan. Siapapun yang bersengketa tidak boleh berada di lingkungan sekolah tanpa kecuali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terus bergulir. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Hadi Suwarno Putro, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Dalam laporannya, Hadi Suwarno Putro menduga Mulyono bersama pihak lain telah menguasai objek tanah milik YPTT secara tidak sah dengan menggunakan dokumen dan akta yayasan yang diduga palsu. Perubahan akta pendirian yayasan tersebut dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui mekanisme rapat pembina sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP, untuk menetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Menurut Kuasa hukum pelapor, Sumardhan, S.H., menilai proses hukum perkara ini berjalan terlalu lama. Hingga memasuki awal tahun 2026, kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21), meskipun tersangka telah ditetapkan.

“Lambannya proses penyidikan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana. Klien kami sebagai korban sangat dirugikan, baik secara hukum maupun kelembagaan,” ujar Sumardhan, Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut Sumardhan mengatakan, pihaknya menyampaikan kekhawatiran adanya potensi penghilangan barang bukti dan pengaruh terhadap saksi, sehingga meminta penyidik segera melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penetapan tersangka semestinya tidak hanya terbatas pada satu orang, melainkan juga pihak-pihak lain yang diduga turut serta dan terlibat dalam perbuatan pidana tersebut.

Atas dasar itu, pelapor dan kuasa hukumnya meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi korban.

“Silahkan guru guru mengajar dan proses belajar mengajar harus terus dilakukan untuk mencerdaskan anak anak bangsa. Karena ini masalah antara dua kubu Yayasan. Jadi kami ingin proses belajar mengajar tetap berjalan semestinya,” beber Sumardhan.

Sumardhan melanjutkan, kantor yayasan yang diduduki pihaknya hanya dua petak. Tidak ikut andil melakukan ancaman ataupun intimidasi.

“Ini sengketa antar yayasan. Bukan sengketa dengan guru. Tujuan kami baik untuk menghindari dampak perkara hukum dikemudian hari. Kami tidak mengendalikan guru, justru mereka yang menggerakkan siswa,” tuturnya.

Sementara itu salah satu Guru STM Turen, Nur Afidah mengaku, konflik dualisme Yayasan jangan sampai menganggu proses belajar siswa.

“Hari ini sempat terjadi sedikit kekacauan. Anak anak bersuara keras dan mengambil banner yang dipasang kubu Yayasan. Kalau proses belajar mengajar cukup terganggu, karena ada ruang kelas yang dikosongkan. Ada tiga ruang praktek dikosongkan, termasuk ruang pelayanan. Karena area di depan ada di tempati preman,” tuturnya.

Agar tidak terjadi chaos berkepanjangan, lanjut Afidah, seluruh proses belajar mulai besok diliburkan. “Besok siswa belajar dirumah masing masing seluruhnya,” pungkas Afidah. (*)

selamat tahun baru 2026