Sidoarjo, Tagarjatim.id – Konflik panjang terkait 56 unit rumah yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, akhirnya mencapai penyelesaian hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Keputusan ini disampaikan tegas oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto. Ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Kecamatan Taman telah dilakukan sebelumnya.
“Benar, pernah ada pemeriksaan. Namun berdasarkan informasi dari Pidana Khusus, penyelidikan tersebut kini telah dihentikan,” tegas Hadi, Selasa (06/01/2026).
Penghentian penyelidikan ini ditetapkan setelah dilaksanakan audiensi yang menghadirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, dan para pemilik bangunan. Proses hukum sebelumnya dilaksanakan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aset pemkab yang digunakan untuk permukiman warga.
Camat Taman, Arie Prabowo, menekankan bahwa langkah Kejari semata-mata untuk klarifikasi.
“Prosesnya hanya permintaan keterangan dan klarifikasi, tidak lebih dari itu,” jelas Arie.
Ia mengungkapkan bahwa akar permasalahan telah dibahas secara tuntas dalam pertemuan semua pihak sebulan sebelumnya. Pertemuan terakhir yang dihadiri Bupati Sidoarjo, Kejari, dan pemerintah kecamatan menghasilkan kesepakatan baku: penyelesaian dilakukan melalui mekanisme sewa.
“Telah disepakati solusi final bahwa 56 rumah di atas eks-TKD diselesaikan dengan pola sewa,” papar Arie.
Saat ini, Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang melakukan penilaian aset (appraisal). Penilaian mencakup periode 10 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan.
“Warga telah menyetujui pola sewa. Saat ini tinggal menunggu penetapan nilai sewa berdasarkan hasil appraisal,” tambahnya.
Ke-56 rumah tersebut terletak di belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) setempat dan sebagian besar merupakan bangunan permanen yang telah berdiri puluhan tahun. Arie juga menegaskan bahwa seluruh pemilik rumah telah menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Mereka mengakui bahwa bangunan mereka berdiri di atas eks Tanah Kas Desa dan bersedia meninggalkan lokasi tanpa ganti rugi apabila tanah tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pemerintah daerah di kemudian hari.” Ungkapnya.
Surat tersebut mengakui bahwa tanah yang ditempati merupakan bekas TKD dan mereka bersedia meninggalkan lokasi tanpa tuntutan ganti rugi jika tanah diperlukan untuk kepentingan daerah di kemudian hari.
Dengan demikian, status hukum kawasan permukiman ini telah jelas dan tidak lagi menjadi obyek penyelidikan kejaksaan. (*)





















