Lamongan, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian burung berkicau yang terjadi di kawasan Perumahan Puri Karang Mulyo, Desa Sukomulyo, Lamongan.

Seorang pria berinisial DH (45), warga Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus petugas setelah aksi pencuriannya terekam jelas kamera pengawas CCTV.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, merinci kronologi kejadian pencurian yang menimpa korban berinisial BS (36), warga Perumahan Puri Karang Mulyo.

Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban selesai membersihkan sangkar burung yang berada di teras lantai 2 rumahnya sebelum beristirahat. Keesokan harinya, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban bermaksud memberi makan burung-burung peliharaannya.

Namun korban terkejut karena tiga ekor burung kesayangannya, yakni satu ekor burung Murai Batu dan dua ekor burung Cucak Ijo, telah hilang dari sangkarnya.

Menyadari kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area rumah.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke teras lantai 2 rumah korban pada pukul 02.58 WIB dan membawa kabur burung-burung tersebut.

Berbekal bukti rekaman tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. DH berhasil kami tangkap pada Sabtu (27/12/2025) di rumahnya tanpa perlawanan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV guna mencegah tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal.(*)

selamat tahun baru 2026