Ngawi, Tagarjatim.id – Petugas Satreskrim Polres Ngawi bersama Polisi Hutan (Polhut) menciduk 2 pelaku ilegal logging yang mencuri kayu jati di wilayah hutan perhutani di kecamatan Widodaren, kabupaten Ngawi.
Kedua pelalu dan penadah kayu jati hasil ilegal logging diketahui bernama Slamet Riyadi (43), warga desa Banyubiru kecamatan Widodaren dan Sudirlan (54), warga desa Mendiro kecamatan Ngrambe, Ngawi.
Saat penangkapan di rumah pelaku yang menjadi penadah kayu jati hasil curian, sempat diwarnai isak tangis keluarga. Namun, pelaku tetap ciduk dan dibawa ke Mapolres Ngawi.
Menurut AKP. Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi, Penangkapan 2 pelaku dan penadah ilegal logging, setelah pihaknya merasa curiga adanya aksi pencurian kayu yang diangkut menggunakan mobil isuzu panter. Saat digeledah, petugas Satreskrim bersama Polhut menemukan glondong kayu jati yang berada di dalam mobil.
“Pelaku mencuri kayu jati di wilayah Perhutani di kecamatan Widodaren, dalam satu minggu, pelaku melakukan penebangan sebanyak 3 kali, kayu tersebut dijual ke penadah untuk membangun rumahnya,” Ungkap Aris.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 553 kayu glondong dan kayu olahan senilai Rp. 60 juta, 2 gergaji tangan, kapak, mobil dan motor sebagai barang bukti,
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 huruf C, juntonpasal 84 ayat b, JUNTO pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta hingga Rp. 2,5 milyar.(*)





















