Kabupaten Malang, Tagarjatim.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan hampir Rp 3 miliar uang negara sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut merupakan hasil kinerja sejumlah bidang dalam penanganan perkara, pendampingan hukum, hingga pemulihan aset.
Berdasarkan data Kejari Kabupaten Malang, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,385 miliar. Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun/PTUN) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1,640 miliar.
Selain penyelamatan keuangan negara, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang juga melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan nilai total mencapai Rp 12,290 miliar. Program PPS ini bertujuan mendeteksi secara dini serta mencegah potensi ancaman terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD).
Di bidang pemulihan aset, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 254 juta sepanjang 2025. Pada periode yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga memusnahkan barang bukti dari 285 perkara, serta melakukan pemeliharaan dan pengembalian barang bukti dari 227 perkara.
Untuk penanganan perkara, Seksi Pidsus menangani 23 perkara, PTUN 87 perkara, dan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima 911 perkara SPDP. Dari jumlah tersebut, tercatat 564 perkara Tahap I, 140 perkara P-18/P-19, 527 perkara P-21, 579 perkara Tahap II, 600 perkara eksekusi, serta satu perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, SH, MH, mengatakan capaian kinerja sepanjang 2025 harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja di tahun berikutnya. Menurutnya, Korps Adhyaksa masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan tugas berat ke depan.
“Segalanya harus lebih baik, bisa mendukung pemerintah daerah dan masyarakat, serta semua lini harus lebih transparan dan sesuai harapan pemerintah. Cara kerja, sistem kerja, dan kecepatan harus terus ditingkatkan,” ujar Fahmi usai Press Release Capaian Kinerja Tahun 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (31/12/2025).
Terkait penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi, Fahmi menegaskan bahwa Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta dan data tanpa pandang bulu. Ia menolak adanya pemaksaan penanganan perkara yang tidak didukung bukti kuat.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta. Kalau tidak ada, tentu tidak bisa kami paksakan,” tegasnya.
Ke depan, Fahmi menegaskan komitmen Kejari Kabupaten Malang untuk tetap profesional dalam menangani setiap perkara, terutama kasus-kasus korupsi.
“Kami tidak bisa memilih perkara, tetapi ke depan langkah kami adalah meningkatkan penanganan perkara korupsi,” pungkasnya. (*)





















