Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, kembali gagal dilaksanakan setelah warga Mutiara Regency memblokade lokasi dan menolak rencana tersebut. Warga menilai pembongkaran tidak tercantum dalam site plan awal serta belum memenuhi ketentuan hukum dan kajian dampak sosial.
Ketegangan terjadi saat petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Kepolisian datang ke lokasi dengan alat berat untuk membongkar tembok. Sejumlah warga yang mayoritas ibu-ibu, menghadang sebagai upaya menghentikan pembongkaran.
Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, menegaskan bahwa rencana membuka akses penghubung antar perumahan tersebut tidak pernah tercantum dalam site plan awal. Warga meminta pemerintah terlebih dahulu memenuhi kewajiban perencanaan dan kajian teknis sebelum pembongkaran dilakukan.
“Rencana penggabungan perumahan ini tidak pernah ada dalam site plan. Kami minta kewajiban dipenuhi dulu, mulai kajian lalu lintas, drainase, hingga sosialisasi. Jangan sampai pembukaan akses justru memicu banjir dan konflik sosial,” ujar Urip, Selasa (30/12/2025).
Urip menyatakan warga tidak mempermasalahkan status aset yang disebut milik pemerintah, namun warga menilai pembongkaran tidak dapat dilakukan sebelum seluruh dokumen perencanaan diselesaikan sesuai regulasi.
“Kami tidak bersengketa aset. Masih ada peraturan perundang undangan yang harus dipenuhi oleh pemerintah, pertama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Nah, pemerintah belum menyelesaikan dokumen P3KP dan SKRK,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, menyebut persoalan tersebut masih dibahas internal pemerintah. Aspirasi warga akan dikomunikasikan ke pimpinan dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).
“Prinsipnya pemerintah mendengar masukan warga. Kami akan mengkaji kembali untuk menentukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Penolakan terhadap pembongkaran tembok ini telah berlangsung sejak 2019. Setelah melalui serangkaian mediasi dan beberapa kali upaya pembongkaran, Pemkab Sidoarjo pada 20 Desember memutuskan membuka akses jalan sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. (*)





















