Kota Batu, Tagarjatim.id – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu sepanjang tahun 2025 menunjukkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang relatif terkendali. Berdasarkan data kepolisian, total 195 laporan masyarakat diterima, dengan 184 perkara berhasil diselesaikan, mencerminkan konsistensi aparat dalam merespons setiap aduan warga di wilayah hukum Kota Batu.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa secara umum crime total di Kota Batu mengalami penurunan sebesar 10,9 persen atau berkurang 21 kasus dibandingkan tahun 2024.
Meski demikian, dari sisi penyelesaian perkara secara akumulatif tercatat mengalami penurunan 43,7 persen atau 116 kasus, seiring dinamika jenis dan kompleksitas perkara yang ditangani.
“Berdasarkan data crime index, kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tercatat sebanyak 13 laporan, dan 10 kasus di antaranya berhasil diselesaikan,” ujar Kompol Danang, Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, untuk Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Polres Batu berhasil menuntaskan seluruh laporan yang masuk atau mencapai 100 persen penyelesaian.
Adapun kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tercatat 17 laporan, dengan total 19 kasus berhasil diungkap, termasuk penyelesaian tunggakan perkara dari tahun sebelumnya.
Secara rinci, tren kriminalitas selama tahun 2025 di Kota Batu didominasi oleh penganiayaan sebanyak 20 laporan, disusul curanmor 17 laporan, pencurian 15 laporan, pengeroyokan 14 laporan, serta curat 13 laporan.
Selain itu, kepolisian juga menangani delapan kasus persetubuhan terhadap anak, lima kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tiga kasus kekerasan terhadap anak.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari respons cepat personel di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas Kompol Danang.
Di sisi lain, peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius bagi Polres Batu. Sepanjang 2025, penyalahgunaan sabu-sabu mendominasi dengan 51 kasus, disusul ganja dan pil double L masing-masing lima kasus, serta satu kasus ekstasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka.
Mayoritas pelaku berasal dari usia produktif, yakni 26–35 tahun sebanyak 33 orang dan 19–25 tahun sebanyak 18 orang. Berdasarkan latar belakang profesi, buruh atau karyawan mendominasi dengan 22 tersangka, disusul mahasiswa sebanyak 19 orang.
Jika ditinjau dari sebaran wilayah, Kecamatan Junrejo menjadi titik rawan peredaran narkoba dengan 34 kasus, diikuti Kecamatan Batu 14 kasus, Pujon tujuh kasus, Bumiaji enam kasus, dan Ngantang satu kasus.
Dalam penanganannya, Polres Batu menerapkan pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi. Sebanyak 21 kasus dengan 23 tersangka diarahkan menjalani rehabilitasi, sementara 41 kasus dengan 43 tersangka diproses secara hukum hingga tuntas.
Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi 409,87 gram sabu, 355,35 gram ganja setara 62 batang, 76.001 butir pil double L, serta 50 butir ekstasi.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba dan menjaga kondusivitas Kota Batu,” pungkas Kompol Danang.(*)





















