Kota Batu, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu menunjukkan kinerja agresif sepanjang 2025. Tak hanya fokus pada penindakan, institusi penegak hukum ini juga mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dan penguatan keadilan substantif di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andi Sasongko, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik. Hal itu disampaikannya saat pemaparan kinerja akhir tahun di Aula Kejari Batu, Senin (29/12/2025).
“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada angka dan administrasi. Setiap capaian yang kami sampaikan hari ini adalah bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kota Batu kepada publik, bahwa hukum harus memberi dampak nyata bagi negara dan masyarakat,” tegas Andi Sasongko.
Sepanjang 2025, Kejari Kota Batu menjalankan tugas lintas bidang, mulai intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan penguatan tata kelola organisasi.
Salah satu capaian paling mencolok datang dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berhasil memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 522 miliar.
Selain itu, Kejari Batu juga mulai menjalankan fungsi baru di bidang aset melalui inventarisasi aset milik Pemerintah Kota Batu guna mencegah potensi kebocoran dan sengketa di kemudian hari.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh bidang. Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan terus meningkat,” lanjut Andi.
Di sisi penegakan hukum pidana, kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) juga mencatat angka di atas target. Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Erik Eko Bagus Mudikdo, menyebut penanganan perkara sepanjang 2025 melampaui target yang telah ditetapkan.
Pada tahap pra-penuntutan, dari target 120 perkara, Kejari Batu menangani 175 perkara atau 145 persen. Kasus narkotika masih mendominasi dengan 44 perkara, disusul pencurian 30 perkara, serta penipuan dan penggelapan 14 perkara.
“Tingginya jumlah perkara menunjukkan kompleksitas persoalan hukum di Kota Batu, khususnya kasus narkotika yang masih mendominasi,” ujar Erik.
Sementara pada tahap penuntutan, dari target 120 perkara, 121 perkara berhasil diselesaikan. Kejari Kota Batu juga mencatat 127 perkara telah dieksekusi, kembali melampaui target yang ditetapkan.
Meski demikian, Kejari Batu tidak semata mengedepankan pendekatan represif. Sepanjang 2025, empat perkara pidana umum diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan dukungan Rumah Restorative Justice yang telah dilengkapi mediator hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Restorative justice kami terapkan secara selektif. Tujuannya bukan melemahkan hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan,” jelas Erik.
Komitmen terhadap perlindungan korban juga ditunjukkan melalui fasilitasi restitusi sebesar Rp 20.496.000 kepada korban tindak pidana kekerasan seksual untuk satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua perkara lainnya masih dalam proses hukum.
Kejari Kota Batu berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media, agar capaian kinerja tersebut dapat diketahui publik secara objektif. Ke depan, institusi ini menargetkan kinerja yang lebih progresif dan berdampak nyata bagi pembangunan dan penegakan hukum di Kota Batu.(*)





















