Kabupaten Malang, tagarjatim.id -Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pelaku berinisial IR (32), warga asal Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya jaket, dompet, serta kartu identitas.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi yang berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Korban berinisial AP (27), warga setempat, saat itu meninggalkan sepeda motor, helm, dan jaket di warung kopi ketika pergi bekerja ke ladang.

“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sepeda motor beserta barang-barang lainnya milik korban,” ujar AKP Bambang, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, korban sempat beberapa kali kembali ke warung dan masih mendapati sepeda motornya berada di lokasi. Namun, saat korban kembali sekitar pukul 14.00 WIB, sepeda motor jenis Honda Scoopy tahun 2019 tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Pintu warung dalam kondisi terkunci. Saat korban masuk melalui pintu samping, motor sudah hilang. Helm, jaket, serta dompet yang berisi STNK dan identitas juga turut raib,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka.

“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dan barang-barang milik korban tanpa izin. Modusnya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja di ladang,” ungkap Bambang.

Saat ditangkap, polisi menemukan jaket dan dompet korban masih berada dalam penguasaan pelaku. Sementara itu, sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual dan kini masih dalam proses penelusuran.

“Untuk sepeda motor yang telah dijual, saat ini masih kami lakukan pencarian. Proses penyidikan terus berjalan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan telah dilakukan penahanan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman.(*)

selamat tahun baru 2026