Penulis : Dixs Fibrian

Blitar, tagarjatim.com – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berupa sabu-sabu serta pil senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga sebagai kurir dari luar kota, yang mengambil barang selundupan tersebut.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menjelaskan kasus itu terungkap dari laporan warga terkait dugan transaksi narkoba di wilayah Kota Blitar. Dua pelaku yang ditangkap adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan KG alis Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Awalnya, kedua pelaku yang berasal dari Jakarta Barat dan Depok datang ke Blitar dengan naik angkutan umum. Keduanya sempat menginap di salah satu penginapan wilayah Blitar kemudian setelah mendapatkan informasi terkait dengan lokasi barang yang harus diambil baru naik angkutan ojek online ke lokasi.

“Pelaku ini menginap di salah satu penginapan kemudian naik angkutan online ke lokasi. Jadi, barang ini ditaruh dengan sistem ranjau. Setelah diambil, kami yang sudah dapat info ada transaksi narkoba melakukan penangkapan,” jelasnya Senin (24/6/2024).

Polisi menangkap mereka di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Polisi menyita sabu-sabu dari tangan pelaku yang merupakan kurir tersebut dengan berat mencapai 379,42 gram. Selain itu, ada juga pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir dan pil ungu putih sebanyak 237 butir.

Barang itu disimpan di lampu senter yanga sengaja dibawa pelaku. Sedangkan untuk pil disimpan di tas selempang yang mereka bawa. Hingga kemudian keduanya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

“Diperkirakan nominalnya Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan berapa ribu generasi jika sampai beredar ke masyarakat. Geneerasi muda ke depan sekian banyak jadi korban peredaran narkoba,” tegas dia.

Kepada petugas, pelaku mengaku ditawari kerja oleh seseorang. Mereka diberi uang transport Rp2 juta untuk mengambil barang di Blitar. Namun, ternyata harus berhadapan dengan polisi.

Hingga kini, kasus ini masih ditangani Polres Blitar Kota. Polisi mengusutnya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sedangkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H