Jombang, tagarjatim.id – Enam orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) Jombang, mendapatkan remisi khusus dan masa pidana khusus dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada hari raya Natal 25 Desember 2025.

Surat keputusan remisi khusus dari Kementerian Imipas itu diberikan langsung oleh Kepala Lapas Jombang, Rino Soleh Sumitro.

“Ada 6 orang yang mendapat remisi khusus. Pemberian remisi oleh pemerintah ini karena layak sesuai dengan perilaku yang baik,” kata Rino pada sejumlah jurnalis, Kamis (2512/2025).

Pemberian remisi pemotongan masa tahanan kepada para warga binaan itu bervariasi, ada yang 15 hari hingga satu setengah bulan.

“Melalui pemberian remisi tersebut diharapkan warga binaan bisa lebih berkelakuan baik,” tegasnya.

Sementara salah satu warga binaan, Hendra mengaku senang mendapatkan remisi di hari raya Natal.

“Ini adalah kado yang baik di hari natal, terimakasih kepada semua pihak kementerian Imipas dan Lapas Jombang,” tandas Hendra.(*)

selamat natal 2025