Ngawi, tagarjatim.id – Petugas Lapas Kelas IIB Ngawi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di area brandgang pada Selasa, (23/12/2025). Barang tersebut diduga kuat merupakan hasil penyelundupan dengan cara dari luar tembok lapas oleh pelaku yang hingga kini belum diketahui identitas maupun motifnya.

Temuan pertama terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB oleh regu pengamanan saat melaksanakan kontrol rutin. Barang bukti ditemukan dalam kemasan rexona roll on warna hijau yang di dalamnya berisi empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Menurut Iwan Setiawan, Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, menindaklanjuti temuan awal tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan intensif di seluruh area Lapas guna mengantisipasi adanya barang terlarang lainnya.

“Dari hasil penyisiran tersebut, pada pukul 10.04 WIB kembali ditemukan barang mencurigakan berupa rexona roll on warna hitam yang berisi satu klip plastik diduga sabu-sabu, satu klip plastik diduga ekstasi atau ine, serta dua buah pipet kaca,” Ungkap Iwan, Rabu (24/12/2025).

Penyisiran berlanjut hingga area luar lapas. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kembali menemukan barang serupa di area luar tembok lapas sebelah timur, tepatnya di atas atap seng sebuah warung. Barang tersebut berupa gatsby pomade yang di dalamnya terdapat plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.

Atas rangkaian temuan tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Ngawi segera mengamankan seluruh barang bukti dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Polres Ngawi untuk dilakukan proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)