Lamongan, tagarjatim.id – Polsek Bluluk Polres Lamongan berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diamankan diketahui merupakan istri dari pelaku utama yang berhasil melarikan diri saat kejadian.

Aksi curanmor tersebut terjadi di halaman Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bluluk yang berada di tanah Dusun Suren, Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (18/12/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Sepeda motor Honda Supra Fit milik korban, RAP (45), warga Dusun Suren, Desa Bluluk, dilaporkan hilang saat diparkir di halaman kantor tersebut.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi pelaku adalah dengan berangkat bersama dari wilayah Kabupaten Tuban menuju Kabupaten Lamongan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Kedua pelaku berangkat bersama dari Tuban menuju Lamongan, setelah menemukan target, kedua pelaku berhenti di pinggir jalan dekat lokasi kejadian” jelasnya.

Pelaku laki-laki berinisial M (DPO) kemudian masuk ke halaman Kantor UPT Dinas Pendidikan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir.

Sementara itu, pelaku perempuan berinisial S (39), warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, bertugas menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi situasi sekitar.

Pelaku M selanjutnya merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan cara memutus jalur kabel dan menyambungkannya kembali hingga motor berhasil dihidupkan.

Pelaku M membawa kabur sepeda motor hasil curian, sedangkan tersangka S mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana.

“Namun, aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran. Warga berhasil mengamankan tersangka S, sedangkan pelaku utama M berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor curian,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, tersangka S mengakui bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama suaminya, M.

Keduanya memiliki peran masing-masing, di mana tersangka S berperan memantau situasi, sementara pelaku M bertindak sebagai eksekutor dengan merusak kunci kendaraan.

“Pelaku laki-laki atas nama M berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian dan saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3 juta.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.(*)