Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – 3 WNA asal Pakistan, ditangkap petugas Imigrasi Kelas ll Non TPI Blitar, karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya ditangkap di rumah kontrakan kecil di wilayah Tulungagung, dua hari setelah tiba di Indonesia, Minggu (21/12/25) lalu. Ketiganya menggunakan visa investor, namun saat diperiksa tidak dapat menunjukkan lokasi maupun tujuan investasi, serta ketentuan sebagai investor asing lainya.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto dikonfirmasi tagarjatim.id mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka meski baru sehari.
“Jadi setelah mendapat aduan masyarakat, petugas mendatangi mereka di Tulungagung. Mereka menggunakan visa investor, namun tidak tahu tujuan dan peruntukanya, mereka akhirnya kami bawa ke detensi imigrasi,” terang Aditya, Selasa (23/12/2025).
Aditya menyebut, ketiga WNA ini memang menggunakan visa investor yang berlaku selama setahun. Namun mereka tidak melakukan kegiatan sebagaimana investor asing, dan juga tidak jelas kunjunganya ke Tulungagung.
“Istilahnya investor bodong, akhirnya kami periksa kelengkapan dokumenya. Rencananya mereka akan kita kembalikan ke negara asal besuk,” imbuh Aditya.
Catatan Imigrasi Blitar, pelanggaran keimigrasian WNA di wilayah imigrasi Blitar selama tahun 2025 ini cukup tinggi. Sekitar 9 WNA asal berbagai negara telah dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya. Mereka melakukan berbagai pelanggaran, dan terdiri dari sejumlah negara Asia, Amerika dan lainya.
“Terakhir kemarin kami deportasi seorang WNA Amerika yang tinggal di Tulungagung dengan alasan belajar agama. Ternyata pelaku merupakan penyuka sesama jenis dan terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)



















